Be ur self even u are no body

Selasa, 03 Agustus 2010

BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani (credere) yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Oleh karena itu, dasar dari kredit ialah kepercayaan. Seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan. Apa yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang, atau jasa.
“Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta, atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang sekarang.” (Suyatno dkk, 2007:13).
“Definisi kredit menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) tahun 2001 mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.” (Fahmi dan Hadi, 2010:3).
Menurut Hasibuan (1996:87) “Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.”
Menurut Simorangkir dalam Untung (2000:1) “Kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.”
Pengertian kredit menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 yaitu, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” (Fahmi dan Hadi, 2010:3).
2.2 Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur kredit adalah sebagai berikut:
a. Kepercayaan
Yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
b. Waktu
Yakni suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.
c. Degree of risk (tingkat risiko)
Yaitu suatu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan, maka semakin tinggi pula risikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka masih selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Inilah yang menyebabkan timbulnya unsur risiko. Dengan adanya unsur risiko inilah maka timbullah jaminan dalam pemberian kredit.

d. Prestasi
Prestasi tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun, karena kehidupan modern sekarang ini didasarkan pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang lah yang sering kita jumpai dalam praktik perkreditan. (Suyatno dkk, 2007:14).
2.3 Fungsi Kredit
Menurut Suyatno dkk (2007:16) fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut:
1. Kredit pada hakikatnya dapat meningkatkan daya guna uang.
2. Dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
3. Dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang.
4. Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi.
5. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
6. Dapat meningkatkan pemerataan pendapatan.
7. Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
2.4 Tujuan Kredit
Menurut Hasibuan (1996:88) tujuan penyaluran kredit adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit.
2. Memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada.
3. Melaksanakan kegiatan operasional bank.
4. Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat.
5. Memperlancar lalu lintas pembayaran.
6. Menambah modal kerja perusahaan.
7. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.5 Jenis-Jenis Kredit
a. Dilihat dari Sudut Tujuannya
Kredit ini terdiri atas:
1) Kredit Konsumtif (Consumtive Credit)
Yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebtuhan pribadi. Misalnya, membeli sepeda motor, mobil, perabotan rumah dan lainnya.
2) Kredit Produktif (Productive Credit)
Yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi dan meningkatkan grafik hasil usaha. Umumnya kredit ini dibagi dua, yaitu:
a) Kredit investasi, yaitu kredit yang diajukan oleh debitur kepada kreditur dengan tujuan untuk membeli barang-barang modal.
b) Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diajukan oleh debitur kepada kreditur dengan tujuan untuk membeli bahan baku atau kebutuhan suku cadang.
3) Kredit Perdagangan (Trade Credit)
Yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang-barang untuk dijual lagi. Kredit perdagangan tersebut dapat terdiri atas:
a) Kredit perdagangan dalam negeri.
b) Kredit perdagangan luar negeri atau biasa disebut dengan kredit ekspor dan impor.
b. Dilihat dari Sudut Jangka Waktunya
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, jenis-jenis kredit dilihat dari sudut jangka waktunya terdiri atas:


1) Kredit Jangka Pendek (Short Term Loan)
Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun, termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
2) Kredit Jangka Menengah (Medium Term Loan)
Yakni kredit yang berjangka waktu antara satu sampai tiga tahun. Debitur biasanya mempergunakan kredit ini untuk keperluan yang menyangkut working capital yaitu seperti membeli bahan baku, membayar upah buruh, membeli suku cadang, dan sebagainya.
3) Kredit Jangka Panjang (Long Term Loan)
Yakni kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Kredit jangka panjang ini pada umumnya adalah kredit investasi yang bertujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melaksanakan rehabilitasi, ekspansi (perluasan) dan pendirian proyek baru.
c. Dilihat dari Sudut Jaminannya
Kredit berdasarkan jaminan terbagi dua, yakni:
1) Kredit dengan Jaminan (Secured Loan)
Yakni kredit yang kepemilikan dananya berasal dari bank dan debitur bertugas untuk menjamin risiko yang akan timbul ke depan nantinya. Kredit ini terdiri atas:
a) Jaminan kebendaan yang bersifat tangible, yaitu terdiri dari benda-benda bergerak seperti mesin, kendaraan bermotor, dan lain-lain, maupun yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan lain-lain.
b) Jaminan perseorangan, yaitu kredit yang jaminannya dijamin oleh seseorang atau badan, dimana ia bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kredit tersebut akan mampu untuk dilunasi tepat waktu.
c) Jaminan berbentuk surat berharga, seperti saham, obligasi yang didaftarkan dan diperdagangkan di bursa efek.
2) Kredit Tanpa Jaminan (Insecured Loan)
Sering disebut dengan kredit blanko. Kredit ini diberikan kepada debitur atas dasar kepercayaan karena debitur dianggap mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
d. Dilihat dari Kualitasnya
Ada dua jenis kredit berdasarkan kualitas yaitu:
1) Kredit performing
Kredit ini dikategorikan pada dua kualitas yaitu kredit dengan kualitas lancar dan kredit dengan kualitas yang harus mendapat perhatian khusus.
2) Kredit nonperforming
Kredit yang dikategorikan dalam tiga kualitas yaitu kredit dengan kualitas yang kurang lancar, kredit dengan kualitas yang diragukan dan kredit macet atau biasa disebut bad debt. (Fahmi dan Hadi, 2010:8-12).
2.6 Persyaratan Umum Pengajuan Kredit
Dalam mengajukan pinjaman kredit ke suatu lembaga perbankan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur sebagai syarat administrasi yaitu:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon kredit.
Fotokopi KTP istri, jika pemohon adalah suami, begitu pula sebaliknya.
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
c. Surat Keputusan (SK) 80% dan 100% (SK 80% khusus bagi PNS, namun jika pegawai swasta ada juga yang memilikinya, maka wajib untuk menyertakannya.
d. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e. Sertifikat kepemilikan rumah dan tanah sebagai jaminan, atau BPKB kendaraan.
f. Buku tabungan baik di bank tersebut maupun di bank lain.
g. Surat keterangan tempat bekerja (bagi pegawai kontrak).
h. Slip gaji, tiga atau empat bulan terakhir.
i. Mengisi formulir pengajuan kredit sesuai jenis kredit yang diinginkan.
j. Surat keterangan sanggup membayar cicilan kredit dengan baik, jika masa pensiun kerja semakin dekat. Contohnya masa kerja sepuluh tahun tujuh bulan lagi, namun, calon debitur ingin mengambil kredit sepuluh tahun, maka keterangan atau jaminan dari pimpinan tempat ia bekerja sangat diperlukan. (Fahmi dan Hadi, 2010:16).
2.7 Penilaian Kredit
Sebelum memutuskan pemberian kredit atau melakukan pencairan dana melalui kredit, maka kreditur harus melakukan penilaian terhadap calon debitur. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan prinsip 5C, yaitu:
1. Character (Karakteristik)
Hal ini menyangkut sisi psikologis calon debitur, yaitu karakteristik atau sifat yang dimilikinya, seperti latar belakang keluarga, hobi, cara hidup yang dijalani, kebiasaan-kebiasaannya, dan lain-lain. Tujuan memahami karakteristik ini adalah mengetahui apakah calon debitur tersebut layak untuk memperoleh pinjaman kredit dan apakah ia memiliki kejujuran untuk memenuhi kewajibannya.
2. Capacity (Kemampuan)
Hal ini berhubungan dengan kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya, terutama pada masa-masa sulit, sehingga akan diketahui apakah ia memiliki kemampuan membayar atau tidak. Dengan demikian, pihak perbankan akan dapat menentukan apakah permohonan kredit calon debitur tersebut layak untuk dicairkan atau tidak.
3. Capital (Modal)
Hal ini menyangkut kemampuan modal yang dimiliki oleh seseorang pada saat ia melaksanakan bisnisnya tersebut. Modal tersebut dapat dilihat pada neraca perusahaan, laporan laba rugi, dan laporan keuangan lainnya. Pihak perbankan dapat menolak peminjaman dana yang melebihi dari kepemilikan modal yang dimiliki karena hal tersebut akan menimbulkan risiko di kemudian hari apalagi bila terjadi persoalan kemacetan dalam aliran kas yang dimilikinya.
4. Collateral (Jaminan)
Yaitu barang atau sesuatu yang dijadikan jaminan pada saat seseorang akan melakukan pinjaman dana dalam bentuk kredit ke sebuah perbankan atau leasing. Misalnya, seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan akan memperlihatkan slip gaji yang dimilikinya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan dokumen pendukung lainnya seperti KTP, KK, dan lainnya, dengan alasan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
5. Condition of Economy (Kondisi Perekonomian)
Kondisi perekonomian yang tengah berlangsung di suatu negara seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, jumlah pengangguran, daya beli, penerapan kebijakan moneter dan iklim dunia usaha yaitu regulasi pemerintah, serta situasi ekonomi internasional yang tengah berkembang adalah bagian penting untuk dianalisa dan dijadikan bahan pertimbangan. Pihak perbankan dapat mencari informasi terlebih dahulu dari mereka yang telah lama berkecimpung dalam masalah kredit, seperti seorang analis kredit dari sebuah perbankan, penulis buku masalah kredit atau pendapat dari para ahli ekonomi. (Fahmi dan Hadi, 2010:17-20).
Menurut Kasmir (2009:110) di samping menggunakan prinsip 5C, penilaian kredit dapat juga dilakukan dengan menggunakan metode analisis 7P, yaitu:
1. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Hal ini dilakukan untuk membedakan fasilitas-fasilitas yang akan diperoleh.
3. Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit bermacam-macam, misalnya, kredit untuk modal kerja, konsumtif, dan lain sebagainya.
4. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting, mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.

5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6. Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan tersebut dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
2.8 Aspek-Aspek dalam Penilaian Kredit
Di samping menggunakan metode 5C dan 7P, maka penilaian suatu kredit layak atau tidak untuk diberikan, maka dapat dilakukan dengan menilai seluruh aspek yang ada. Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan nama studi kelayakan usaha. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan berjangka waktu panjang.
Aspek-aspek yang dinilai antara lain sebagai berikut:
a. Aspek Yuridis/Hukum
Yang dinilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akte pendirian perusahaan sehingga dapat diketahui pemilik dan modal yang dimiliki. Di samping itu, dokumen-dokumen yang akan diteliti adalah:
1) Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sektor industri.
2) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sektor perdagangan.
3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5) Keabsahan surat-surat yang dijaminkan misalnya sertifikat tanah, serta hal-hal yang dianggap penting lainnya.
b. Aspek Pemasaran
Dalam aspek ini yang kita nilai adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang ini dan di masa yang akan datang. Yang perlu diteliti dalam aspek ini adalah:
1) Pemasaran produknya minimal tiga bulan yang lalu atau tiga bulan yang lalu.
2) Rencana penjualan dan produksi minimal tiga bulan atau tiga tahun yang akan datang.
3) Peta kekuatan pesaing yang ada.
4) Prospek produk secara keseluruhan.
c. Aspek Keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. Di samping itu, hendaknya dibuatkan cash flow dari keuangan perusahaan.
Penilaian bank dari segi aspek keuangan biasanya dengan suatu kriteria kelayakan investasi yang mencakup antara lain:
1) Rasio-rasio keuangan.
2) Payback period.
3) Net Present Value (NPV).
4) Profitability Index (PI).
5) Internal Rate of Return (IRR).
6) Break Even Point (BEP).
d. Aspek Teknis/Operasi
Aspek ini membahas masalah yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas mesin yang digunakan, masalah lokasi, lay out ruangan, dan mesin-mesin termasuk jenis mesin yang digunakan.
e. Aspek Manajemen
Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta latar belakang pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman perusahaan dalam mengelola berbagai proyek yang ada dan pertimbangan lainnya.
f. Aspek Sosial Ekonomi
Menganalisis dampak sosial ekonomi terhadap perekonomian dan masyarakat umum seperti:
1) Meningkatkan ekspor barang.
2) Mengurangi pengangguran atau lainnya.
3) Meningkatkan pendapatan masyarakat.
4) Tersedianya sarana dan prasarana.
5) Membuka isolasi daerah tertentu.
g. Aspek Amdal
Menyangkut analisis terhadap lingkungan baik darat, air atau udara. Jika proyek atau usaha tersebut dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam apakah bila kredit tersebut disalurkan, maka proyek yang dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan di sekitarnya. Pencemaran yang sering terjadi antara lain tanah menjadi gersang, air menjadi limbah berbau busuk, berubah warna atau rasa, dan menimbulkan polusi udara. (Kasmir, 2009:112-114).

2.9 Prosedur Pemberian Kredit
Menurut Kasmir (2009:115) prosedur pemberian kredit secara umum oleh badan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan berkas-berkas
Pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal yang dilampiri berkas-berkas antara lain latar belakang perusahaan, maksud dan tujuan, besarnya kredit dan jangka waktu, cara pemohon mengembalikan kredit hingga jaminan kredit.
2. Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar agar permohonan kredit dapat segera diproses.
3. Wawancara I
Wawancara bertujuan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan, kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas bila masih ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6. Keputusan kredit
Yakni menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Bila ditolak, maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
Sebelum kredit dicairkan, maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangi akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan antara bank dengan debitur secara langsung, atau dengan melalui notaris.
8. Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9. Penyaluran/penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit.

2 komentar:

pemuda nu mengatakan...

Mantap

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut