Be ur self even u are no body

Selasa, 03 Agustus 2010

BAB 4
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Gambaran Umum PT BPR Mitradana Madani
4.1.1 Sejarah Berdirinya PT BPR Mitradana Madani
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitradana Madani yang sebelumnya bernama PT BPR Swadharma Sunggal Bestari merupakan sebuah Bank Perkreditan Rakyat yang resmi beroperasi di kota Medan sejak tahun 1997 dan merupakan anak perusahaan PT BNI ‘46 dan Koperasi Karyawan PT BNI ‘46 atau Koperasi Swadharma, dengan membuka kantor operasionalnya di Jl. Medan Binjai km 9, kelurahan Kampung Lalang Sunggal, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada awal tahun 2006, terjadi perubahan visi dan misi di PT BNI ‘46 sehingga kepemilikan saham di PT BPR Mitradana Madani dijual kepada seorang pengusaha nasional dan sekaligus mengambil alih dominasi kepemilikan saham PT BNI ‘46 di 31 PT BPR lainnya yang beroperasi di Riau, Sumatera Barat dan pulau Jawa. Setelah pengambilalihan tersebut, maka kepemilikan saham di PT BPR Mitradana Madani hingga saat ini didominasi oleh saham milik seorang pengusaha nasional dan saham milik Koperasi Karyawan PT BNI ‘46 (Koperasi Swadharma).
Pertengahan tahun 2006, kantor operasional PT BPR Mitradana Madani direlokasi ke Jalan Kapten Muslim Medan, dan pada saat yang bersamaan melakukan merger usaha dengan PT BPR Swadharma Pancur Batu, yang beralamat di Jalan William Iskandar No. 120-121 Medan dan kemudian difungsikan sebagai Kantor Cabang Utama PT BPR Mitradana Madani.
4.1.2 Visi dan Misi PT BPR Mitradana Madani
a. Visi
1. Membangun usaha perbankan yang mandiri dan berperan aktif dalam pembangunan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan sekaligus merupakan lembaga penyimpanan dana masyarakat yang terpercaya.
2. Berperan aktif dalam pengembangan aktivitas usaha masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat banyak.
b. Misi
1. Memenuhi kebutuhan dana pihak Usaha Kecil Menengah dalam membangun usaha, dengan pemberian pinjaman dana modal kerja dan pinjaman investasi sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan usaha tersebut.
2. Membantu pihak Usaha Kecil Menengah dalam mengembangkan usahanya dengan memberikan jasa konsultasi manajemen usaha pemasaran produk-produk Usaha Kecil Menengah.
3. Membantu pemerintah dalam rangka menciptakan masyarakat yang bank minded khususnya pelaku Usaha Kecil Menengah.
4. Menggalang penyimpanan dana dari masyarakat sebagai usaha untuk membentuk masyarakat gemar menabung.
5. Menciptakan lembaga keuangan mikro dengan sistem pelayanan dan sumber daya manusia yang handal.
4.1.3 Struktur Organisasi PT BPR Mitradana Madani
Setiap perusahaan tentunya memiliki struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas. Hal ini bertujuan agar keseluruhan fungsi dan bagian yang terdapat di dalam perusahaan dapat bekerja secara efektif dan efisien guna pencapaian tujuan perusahaan.
Demikian juga pada PT BPR Mitradana Madani, struktur organisasi pada bank ini bertujuan sebagai suatu kerangka yang menyeluruh yang menghubungkan fungsi dari bank dan penerapan hubungan yang telah ditetapkan di antara melaksanakan fungsi dari tugasnya masing-masing.
Di bawah ini penulis sajikan struktur organisasi pada PT BPR Mitradana Madani Medan yang menggunakan jenis struktur organisasi model garis:












































4.1.4 Bidang-Bidang Kerja pada PT BPR Mitradana Madani
1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Bank Indonesia dan pihak ketiga dalam jabatan tersebut dalam rangka pengawasan operasional bank dan atau bersama-sama dengan Direksi mewakili perseroan.
Wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
a. Memberikan persetujuan atas rencana dan program kerja.
b. Menyetujui menjaminkan aset bank kepada pihak ketiga untuk kepentingan operasional bank.
c. Menyetujui pemberian kredit dalam jumlah yang melebihi wewenang wewenang yang telah diberikan kepada direksi.
d. Memberhentikan Direksi untuk sementara waktu.
e. Memeriksa segala arsip dan dokumen bank.
Tugas pokok Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan operasional bank yang dijalankan Direksi.
2) Mendampingi Direksi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
3) Mengevaluasi kinerja Direksi agar tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, program kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Membantu Direksi untuk menemukan solusi atas masalah-masalah yang berkaitan dengan operasional bank.
5) Melaporkan hasil pengawasan operasional bank kepada Bank Indonesia.
6) Melakukan rapat evaluasi dengan Direksi.
7) Mewakili Direksi untuk sementara waktu, jika seluruh anggota Direksi berhalangan dan/atau berhenti.
8) Memimpin Rapat Umum Pemegang Saham, dalam hal Direksi tidak hadir.
2. Direksi
Direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Bank Indonesia, pihak ketiga atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan operasional bank.
Wewenang Direksi diantaranya adalah:
a. Mewakili bank dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
b. Menetapkan arah kebijakan operasional bank
c. Bersama dengan anggota Komite Kredit lainnya, menyetujui pemberian kredit sesuai dengan kewenangannya yang telah ditetapkan.
d. Merekrut dan memberhentikan staf dan karyawan.
e. Menetapkan besar dan sistem kompensasi bagi karyawan.
Direksi bertanggung jawab atas:
1) Pencapaian tingkat kesehatan bank yang sehat secara wajar.
2) Upaya mengoptimalkan laba bank.
3) Pelaksanaan administrasi dan pengawasan operasional bank.
4) Pembinaan karyawan.
Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut:
a) Menetapkan peraturan perusahaan.
b) Merencanakan dan menetapkan sistem operasional bank.
c) Menetapkan pencapaian misi dan visi bank.
d) Menetapkan strategi pencapaian tingkat kesehatan bank yang sehat dan wajar.
e) Menetapkan kebijakan tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan operasional bank dengan pembagian tugas yang jelas.
f) Merencanakan pengembangan produk, jaringan kantor dan peningkatan SDM bank.
g) Mengevaluasi pelaksanaan program kerja, operasional bank, peraturan perusahaan dan hasil kerja staf dan karyawan.
h) Melakukan hubungan dengan pihak dalam rangka mengembangkan volume usaha bank dan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi bank.
i) Mengendalikan anggaran biaya.
j) Mengendalikan upaya peningkatan volume usaha.
3. Kepala Cabang
Kepala Cabang bertanggung jawab kepada Direksi dan bertanggung jawab atas karyawan dan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tugas pokok Kepala Cabang adalah sebagai berikut:
a. Menandatangani surat-surat berharga atas nama bank serta memo-memo/warkat-warkat yang telah diparaf oleh pejabat yang berwenang dalam kegiatan bank.
b. Menetapkan dan menyetujui serta memerintahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penarikan, penyetoran dan pemindahan buku.
c. Menetapkan, memutuskan dan menyetujui serta memerintahkan pembayaran dalam rangka realisasi kredit yang diberikan kepada calon nasabah bank dalam batas wewenang yang telah ditetapkan oleh Direksi dan Komisaris sesuai tata kerja dan prosedur yang telah ditetapkan.
d. Menetapkan cara-cara penagihan kembali atas kredit yang telah diberikan kepada debitur yang menunggak secara efektif dan efisien.
e. Mengatur dan menetapkan karyawan bank, sebagai petugas pelaksana dalam lingkungan bank.
f. Menilai prestasi kerja karyawan yang bertugas di lingkungan kantor cabang serta mengambil langkah-langkah kebijaksanaan dalam upaya peningkatan daya kerja dan penertiban personalia.
4. Marketing
Marketing bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki tanggung jawab atas penyusunan dan pengusulan rencana kerja bagian marketing (pendanaan dan perkreditan) yang meliputi rencana kerja dan anggaran, pemasaran dan manajemen sesuai dengan tujuan, sasaran dan strategi yang telah ditetapkan serta menerapkannya bila telah disetujui Direksi. Marketing juga bertanggung jawab atas pencapaian target penghimpunan dana dan keamanan penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Credit Officer dan Funding Officer dan juga atas kebenaran, ketelitian atas hasil analisis kredit.
Marketing memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Menjadi anggota komite kredit.
b. Menolak melanjutkan proses permohonan kredit apabila terdapat indikasi yang tidak layak dan tidak memenuhi prosedur kredit.
c. Memberikan usulan kepada Direksi untuk memberikan suku bunga khusus (special rate) kepada nasabah yang potensial.
d. Mengadakan rapat koordinasi secara rutin dan tertulis kepada bawahan serta mengusulkan sanksi sesuai peraturan perusahaan kepada Direksi.

Adapun tugas pokok marketing adalah sebagai berikut:
1) Memimpin dan bertanggung jawab atas harta kekayaan bank yang berada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya serta mengawasi seluruh kegiatan pelayanan nasabah, pemasaran produk-produk yang sudah ada dan yang baru, pencarian nasabah dan pembinaan nasabah yang ada.
2) Memelihara disiplin kantor, motivasi kerja dan moral pegawai yang dibawahinya, menilai, mempromosikan, mengusulkan pendidikan dan latihan serta menetapkan sanksi sesuai dengan wewenangnya dengan berpedoman pada ketentuan yang telah diatur.
3) Memeriksa, menilai, membina dan memantau kredit yang diberikan sesuai dengan wewenang yang diberikan serta memeriksa dokumen lainnya.
4) Mengembangkan usaha pendanaan dan kredit dengan kondisi, peraturan dan ketentuan yang ada serta menarik dan mempertahankan nasabah dengan membina hubungan baik dengan masyarakat setempat.
5) Memeriksa dan menandatangani surat-surat dan laporan yang dikeluarkan dari unit kerjanya sesuai dengan kebijakan, sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.
6) Menyelesaikan permasalahan kredit macet, penipuan/kecurangan, baik yang dilakukan oleh pihak intern ataupun ekstern sesuai dengan wewenang yang diberikan.
5. Funding Officer
Funding officer bertanggung jawab kepada marketing dan bertanggung jawab atas penyusunan rencana mingguan/bulanan untuk pencapaian target penghimpunan dana.
Wewenang funding officer adalah merumuskan dan mengusulkan program pengembangan usaha dan promosi sesuai dengan kebutuhan pasar untuk kemajuan bank.
Adapun tugas pokok funding officer adalah:
a. Memasarkan produk atau jasa yang sudah ada maupun yang akan diluncurkan ke pasar.
b. Memberikan informasi kepada calon nasabah mengenai produk dan jasa bank serta prosedur atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi nasabah.
c. Memberikan penjelasan tentang prosedur penyimpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta keuntungan yang akan diperoleh penabung dan deposan.
d. Menentukan segmen nasabah yang akan dikelola, baik yang sudah ada maupun yang potensial.
e. Mengelola nasabah sesuai dengan potensi nasabah dan bank.
f. Mengidentifikasi kebutuhan nasabah dan memberikan usulan-usulan kepada atasan langsung mengenai rencana pendekatan yang akan dilakukan.
g. Menganalisis data yang berguna untuk mengidentifikasi nasabah, antara lain aktivitas apa saja yang sudah ditangani bank dan yang masih belum ditangani atau masih dapat dikembangkan.
h. Menyusun dan memelihara data nasabah/calon nasabah potensial.
5. Analisis Kredit
Analisis Kredit bertanggung jawab kepada Credit Officer dan bertanggung jawab atas analisis kekayaan kredit calon debitur dan kebenaran dan ketelitian serta kerahasian atas hasil analisis kredit.
Analisis Kredit berwenang menolak melanjutkan proses permohonan kredit apabila terdapat indikasi yang tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan kredit. Tugas pokok Analisis Kredit adalah sebagai berikut:
a. Menerima berkas permohonan kredit calon debitur dari Account Officer.
b. Membuat dan memastikan kewajaran analisis, kelayakan kredit untuk permohonan kredit yang dipandang layak.
c. Melakukan analisis kelayakan usaha dan kemampuan debitur untuk melakukan pengambilan pokok dan pembayaran bunga kredit.
6. Account Officer
Account Officer bertanggung jawab atas:
a. Kelengkapan dokumen calon nasabah.
b. Kebenaran, ketelitian dan kerahasiaan atas hasil analisis kredit.
c. Proses pencairan kredit yang telah disetujui.
d. Kelancaran kredit.
e. Penanganan kredit bermasalah.
Wewenang Account Officer adalah menolak melanjutkan proses permohonan kredit apabila terdapat indikasi yang tidak layak memenuhi prosedur kredit yang ada.
Tugas pokok Account Officer adalah sebagai berikut:
1) Menemukan calon debitur yang layak untuk dibiayai usahanya serta menawarkan produk-produk dan jasa bank.
2) Menerima permohonan kredit dari calon debitur dan membuat analisis kredit untuk permohonan kredit yang dipandang layak.
3) Menjadi saksi pada saat penandatanganan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan.
4) Melakukan kunjungan berkala ke lokasi usaha debitur untuk memantau perkembangan usahanya dan mendorong penggunaan fasilitas kredit.
5) Mendeteksi rekening-rekening pinjaman dalam portofolionya yang menunjukkan gejala penurunan kualitas dan segera mengambil langkah-langkah penanggulangan setelah berkonsultasi dengan atasan langsung.
6) Mendorong para nasabah dalam portofolionya agar bersedia menyalurkan lebih banyak transaksi keuangannya melalui bank dengan melakukan cross selling produk-produk bank.
7) Menanggapi dan mencari pemecahan atas keluhan-keluhan nasabah atau debitur dengan berkonsultasi pada atasan langsung.
8) Bersama-sama unit monitoring dan penagihan untuk mencari jalan keluar terhadap kredit yang cenderung bermasalah.
9) Menindaklanjuti temuan-temuan Pengawas Internal/Auditor berkenaan dengan kredit yang dikelolanya dan mengadakan tindakan pencegahan terjadinya penyimpangan di kemudian hari.
10) Memberikan usulan solusi penyelesaian kredit bermasalah yang dikelolanya kepada atasan langsung.
7. Administrasi Kredit
Administrasi kredit bertanggung jawab atas:
a. Kelengkapan dokumen kredit dan dokumen jaminan serta dokumen pendukung untuk pengikatan dan pencairan kredit.
b. Kebenaran pengisian data/slip pendukung pencairan, pembayaran angsuran dan beban lainnya dari debitur kepada bank.


Wewenang administrasi kredit adalah:
1) Mengasuransikan jaminan debitur kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh bank dan/atau mencantumkan banker’s clause.
2) Menyimpan copy dokumen asli dan analisis kredit beserta kelengkapannya dalam lemari arsip.
Adapun tugas pokok administrasi kredit adalah:
a) Meneliti kebenaran pengisian, keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan debitur kepada Account Officer dalam rangka keputusan pemberian kredit dari bank melalui Komite Kredit.
b) Menyiapkan jadwal kredit.
c) Mencatat seluruh kredit yang diberikan secara benar, lengkap dan akurat tanpa pengecualian.
d) Menyimpan laporan daftar nominatif dan kolektibilitas debitur.
e) Memonitor rekening debitur dan mengkonfirmasi setiap waktu kepada Account Officer dan dokumen-dokumen jaminan, asuransi, kartu identitas debitur dan kredit yang telah jatuh tempo.
f) Melaksanakan tugas-tugas lain dalam ruang lingkup fungsi administrasi kredit.
8. Legal
Legal bertanggung jawab kepada Credit Support dan bertanggung jawab atas:
a. Kebenaran pengisian data/slip pendukung pencairan.
b. Memonitoring jaminan jika legalitas jaminan masih dalam proses penyelesaian.
Wewenang Legal adalah sebagai berikut:
1) Menolak/menunda pelaksanan akad kredit dan pencairan kredit apabila kelengkapan dokumen dari debitur belum cukup atau kuat.
2) Menerima dokumen jaminan asli dari debitur.
3) Melakukan sita jaminan atas persetujuan komite kredit.
4) Memproses debitur yang bermasalah sampai pengadilan.
5) Atas persetujuan Direksi berwenang untuk menjual jaminan yang di ambil alih bank.
Tugas pokok Legal adalah sebagai berikut:
a) Memeriksa kelengkapan dan keabsahan data debitur dan data pemilik jaminan yang sesuai dengan persetujuan Komite Kredit untuk pengikatan jaminan serta memastikan keabsahan serta aspek legalnya.
b) Melakukan pengecekan keabsahan data jaminan masih dalam proses penyelesaian.
c) Bertanggung jawab terhadap keabsahan data jaminan berupa sertifikat, BPKB, deposito dan surat-surat lain.
d) Membuat perjanjian kredit dan pengikatan jaminan baik secara notaril ataupun di bawah tangan.
e) Mengatur waktu dengan notaris untuk penentuan waktu perikatan (secara notariil).
f) Menyimpan dokumen-dokumen kredit yang asli dalam lemari besi.
g) Bertanggung jawab terhadap keamanan, kerapian, dan kelengkapan dokumen kredit dan dokumen jaminan.
h) Menyiapkan surat pemblokiran yang ditandatangani oleh Credit Support pada saat akan pengikatan kredit, dan menyiapkan surat pada saat kredit lunas.
9. Teller
Teller memiliki tugas pokok sebagai berikut:
a. Menerima dan menyimpan uang pada cash box sesuai dengan kebutuhan.
b. Melakukan transaksi keuangan secara tunai atas produk dan jasa bank kepada nasabah.
c. Memberi pelayanan dengan cepat, tepat dan ramah.
d. Memberikan keterangan kepada calon nasabah sehubungan dengan produk bank serta informasi saldo rekening nasabah.
e. Memelihara dan mengadakan buku mutasi kas.
f. Membuka dan menutup kas bersama-sama dengan dan di bawah pengawasan kepala bagian operasional.
g. Menerima setoran tunai dari nasabah dan atau pihak lain.
h. Melakukan pembayaran tunai kepada nasabah atau pihak lain yang berhak sesuai dengan slip atau kuitansi tagihan yang telah mendapat persetujuan operasional.
i. Membukukan setiap transaksi keuangan tunai atas produk dan jasa bank.
j. Mengelompokkan dan menata dengan baik setiap bukti penarikan dan penyetoran tunai untuk diteruskan kepada pembukuan oleh akuntan setelah diperiksa dan disetujui oleh operasional.
Teller juga bertanggung jawab atas:
1) Kelebihan dan kekurangan yang terjadi pada kas yang tidak didukung bukti yang cukup pada setiap harinya.
2) Keabsahan dan kelengkapan bukti-bukti penarikan dana dan penyetoran uang tunai yang diselenggarakan setiap harinya.
3) Keabsahan uang tunai yang diterima.
4) Kesesuaian jumlah yang tertera pada slip dan jumlah nasabah.


Wewenang teller adalah:
a) Melakukan pembayaran transaksi uang tunai dengan limit tertentu. Jika lebih dari limit, maka teller harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang terlebih dahulu.
b) Menunda melakukan pembayaran atas permintaan atau penarikaan yang bukti pendukungnya kurang atau tidak lengkap atau diragukan keabsahannya di luar ketentuan.
c) Menolak setoran uang tunai dari nasabah apabila keaslian uang tersebut diragukan.
10. Customer Service
Customer Service bertanggung jawab kepada manajer operasional. Customer Service memiliki tanggung jawab yaitu:
a. Pemeliharaan buku-buku register dan catatan-catatan yang diperlukan tentang kerugian yang dilakukan.
b. Kerahasiaan data dan saldo nasabah.
c. Melayani nasabah dan memberikan informasi tentang jasa dan layanan bank kepada nasabah.
Tugas pokok Customer Service:
1) Memberikan informasi kepada calon nasabah mengenai produk dan jasa bank.
2) Memberikan penjelasan tentang prosedur penyimpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta keuntungan yang akan diperoleh oleh penabung dan deposan.
3) Memberikan penjelasan kepada calon debitur mengenai syarat-syarat pengajuan beserta suku bunga maupun beban biaya yang akan ditanggung calon debitur berkaitan dengan pencairan kredit.
4) Menyiapkan formulir pembukuan rekening tabungan, deposito berjangka dan kredit.
5) Memeriksa kebenaran dan keabsahan pengisian formulir pembukuan rekening tabungan, deposito berjangka, serta dokumen-dokumen pendukungnya.
6) Melaksanakan pembukaan data nasabah maupun rekening tabungan, deposito berjangka dan kredit.
7) Menatausahakan buku register pembukuan dan penutupan rekening tabungan dan deposito.
8) Membantu nasabah dalam pengisian slip setoran atau slip penarikan.
9) Mengarsip data nasabah tabungan maupun deposito.
10) Mengadministrasikan copy bilyet deposito sesuai dengan tanggal penempatan.
11) Meminta konfirmasi ke nasabah mengenai perpanjangan atau pencairan deposito yang bersangkutan.
12) Membuat dan mengirimkan konfirmasi perpanjangan deposito kepada deposan untuk penempatan deposito dengan instruksi pokok Automatic Roll Over (ARO).
13) Memberikan informasi kepada nasabah mengenai saldo tabungan maupun mutasi rekening tabungan yang bersangkutan.
14) Menjaga kerahasiaan setiap isi dokumen yang diarsipkan maupun rekening nasabah.
Wewenang Customer Service adalah sebagai berikut:
a) Melakukan pemblokiran dan pencabutan blokir deposito dan tabungan apabila debitur menyerahkan cash collateral (jaminan tunai) atau sesuai dengan persetujuan Komite Kredit.
b) Menolak memberikan informasi menyangkut saldo rekening atau isi dokumen nasabah lainnya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
4.2 Tinjauan Pelaksanaan Prosedur Pemberian Kredit pada PT BPR Mitradana Madani Cabang William Iskandar Medan
4.2.1 Hasil
Setelah penulis melakukan observasi dan wawancara selama penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada PT BPR Mitradana Madani Medan, penulis mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit pada PT BPR Mitradana Madani Medan. Namun, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai prosedur tersebut, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai beberapa hal yang harus diketahui sebelum mengajukan permohonan kredit yaitu persyaratan untuk menjadi calon debitur, jenis atau fitur kredit yang ditawarkan PT BPR Mitradana Madani Medan serta agunan/jaminan yang diperbolehkan.
A. Persyaratan Umum Debitur
Syarat-syarat umum untuk menjadi debitur pada PT BPR Mitradana Madani Medan adalah:
1) WNI berdomisili di wilayah kerja BPR.
2) Minimal umur 17 tahun atau sudah menikah.
3) Telah menjadi penduduk setempat minimal dua tahun.
4) Tidak ada informasi negatif atau reputasi buruk (misalnya suka berjudi, mabuk dan lain-lain).
5) Seorang calon debitur tidak boleh memiliki keterkaitan secara finansial, keterkaitan agunan dan atau keterkaitan manajemen dengan debitur lain. Hal ini terkait konsep one obligor sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Apabila debitur berprofesi sebagai pengusaha, maka ada tambahan persyaratan, yaitu lama usaha minimal satu tahun di lokasi dengan bidang yang sama dan radius usaha maksimal 50 km atau maksimal setengah jam perjalanan dari kantor BPR.
Apabila debitur berprofesi sebagai karyawan, maka ada tambahan persyaratan yaitu lama usaha atau lama bekerja minimal dua tahun.
B. Jenis Kredit yang Tersedia
Ada lima fitur kredit yang ditawarkan oleh BPR yaitu:
a. Kredit modal kerja
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk pengembangan usaha debitur dengan cara menambah modal kerja melalui peningkatan persediaan dan piutang pada semua sektor usaha.
b. Kredit investasi
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk menambah kapasitas usaha atau produksi debitur diantaranya untuk perluasan tempat usaha, penambahan alat produksi seperti mesin.
c. Kredit konsumtif
Fasilitas kredit yang ditujukan untuk keperluan konsumtif debitur yaitu membeli barang-barang untuk dikonsumsi atau dipakai sendiri guna mendukung kehidupan sehari-hari seperti kendaraan bermotor, renovasi rumah dan sebagainya.
d. Kredit kolektif
Fasilitas kredit yang diberikan kepada karyawan perusahaan secara kolektif yang didasari atas kerjasama antara BPR dan pihak perusahaan.

e. Kredit dengan agunan deposito atau tabungan (cash collateral)
Fasilitas kredit yang diberikan kepada deposan BPR untuk menutupi kebutuhan dana dalam jangka pendek baik untuk konsumsi maupun usaha produktif. Kredit ini biasanya diberikan jika nasabah memerlukan dana tidak lebih besar dari jumlah depositonya dan deposito yang bersangkutan belum jatuh tempo.
C. Jenis Agunan yang Diperbolehkan
Calon debitur yang ingin memperoleh kredit harus menyertakan jaminan/agunan. Agunan yang diperbolehkan PT BPR Mitradana Madani Medan adalah:
1) Hak milik
Berupa sertifikat hak milik atas tanah atau bangunan, sertifikat hak kepemilikan apartemen/rumah susun atau toko, hak milik berupa AJB, Girik, Letter C, Petok D, Kikitir atas tanah dan bangunan hak milik adat, hak milik berupa Strata Title dan hak milik atas kendaraan bermotor berupa BPKB.
2) Hak sewa atau hak pakai
Berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), surat bukti hak sewa/pakai atas tanah negara, surat bukti hak sewa/pakai kios, los/lapak yang dikeluarkan oleh Dinas/pengelola pasar dan hak pakai atau sewa ruko, kios atau los/lapak.
3) Deposito dan tabungan
4) Agunan non-material
Berupa SK asli pengangkatan pegawai, ijazah pendidikan terakhir, kartu dan buku jamsostek, perjanjian dengan pimpinan instansi, surat pernyataan pemotongan gaji dari bendaharawan instansi dan Corporate Guarantee atau Personal Guarantee (jika ada).
D. Prosedur Pemberian Kredit
Setelah memahami dan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka calon debitur dapat segera mengajukan permohonan kredit dan menjalani tahapan prosedur yang telah ditetapkan. Adapun prosedur pemberian kredit yang diterapkan pada PT BPR Mitradana Madani Medan ada delapan tahap, meliputi:
1. Pengisian Formulir Aplikasi Kredit
Formulir ini diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon debitur pada saat pertama kali mengajukan permohonan kredit. Contoh formulir aplikasi kredit dapat dilihat pada Lampiran 1.
Selanjutnya, Account Officer (AO) akan mewawancarai calon debitur, melakukan observasi terhadap calon debitur dan lingkungan usaha (untuk jenis kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit dengan agunan deposito atau tabungan) termasuk tempat tinggalnya. Lalu, AO melakukan verifikasi secara detail atas permohonan kredit antara lain jenis fitur kredit, jumlah kredit, suku bunga, jangka waktu kredit dan tujuan kredit.
Setelah informasi tersebut lengkap, AO melakukan review analisis kelayakan calon debitur dan merekomendasikan dengan cara membubuhkan paraf pada formulir aplikasi kredit apabila layak selanjutnya mengumpulkan fotokopi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan menempatkannya ke dalam folder file aktif dengan mencantumkan nama calon debitur dan menyerahkan berkas-berkas tersebut ke Administrasi Kredit.
2. Prosedur Verifikasi oleh Account Officer
AO memeriksa kelengkapan dokumen dengan menggunakan Checklist Lampiran Dokumen yang juga tercantum pada bagian bawah lampiran 1. Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, maka dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dokumen meliputi keaslian serta masa berlaku dokumen.
Selanjutnya, AO memeriksa dokumen agunan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bila agunan berupa tanah atau bangunan yang bersertifikat (SHM, SHGB, SHGU), maka langkah-langkah pemeriksaannya adalah:
1) Memastikan data identitas calon debitur sama dengan data yang terdapat pada dokumen agunan.
2) Memastikan nomor sertifikat yang tertera di sampul sama dengan nomor sertifikat yang tertera pada halaman buku tanah (bagian dalam).
3) Memastikan alamat pada halaman salinan buku tanah (halaman depan) pada sertifikat sama dengan alamat yang tercantum pada gambar situasi/surat ukur, IMB dan SPPT- IMB.
4) Memastikan nomor gambar situasi/surat ukur pada halaman salinan buku tanah di sertifikat sama dengan nomor gambar situasi.
5) Memastikan agunan sudah dilakukan ROYA Hipotik atau hak tanggungan (untuk sertifikat yang sebelumnya telah diikat secara hipnotik/hak tanggungan di bank lain).
6) Memastikan ukuran luas tanah dan alamat agunan antara sertifikat, IMB dan SPPT-PBB sama. Bila ada perbedaan, maka penilaian agunan diambil dari luas tanah yang tercantum di sertifikat.
b. Bila agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat, maka langkah pemeriksaannya adalah:
1) Memastikan nama di dokumen agunan (Girik/LetterC/AJB/Strata title, dan sejenisnya) sama dengan nama calon debitur.
2) Memastikan alamat dan luas tanah pada dokumen agunan sama dengan surat keterangan riwayat tanah dan surat bebas sengketa dengan diterbitkan oleh kelurahan dan denah lokasi.
3) Memastikan dokumen agunan menunjukkan dengan jelas objek yang diagunkan mencakup nama pemegang girik/letter C dan sejenisnya, nomor bukti girik/letter C dan sejenisnya, alamat lokasi agunan lengkap dengan nomor persil/nomor rumah/nomor blok dan luas tanah.
4) Memastikan ukuran luas tanah dan alamat agunan antara sertifikat dan surat tanah, IMB dan SPPT PBB sama. Apabila terjadi perbedaan, maka penilaian agunan diambil dari luas yang tercantum pada sertifikat/surat tanah.
3. Verifikasi melalui On the Spot
Tahap verifikasi ini dilakukan bagi debitur yang memilih jenis kredit modal kerja, kredit investasi, kredit kolektif dan kredit dengan agunan deposito atau tabungan. AO atau direksi komisaris akan mengunjungi tempat usaha calon debitur untuk mendapatkan informasi detail mengenai karakter calon debitur dari pihak ketiga minimum dua pihak, misalnya pedagang pasar, ketua RT/RW, tetangga calon debitur. Lalu, AO melakukan verifikasi mengenai kebenaran tujuan pinjaman dan usaha calon debitur.
Adapun hal-hal yang perlu diverifikasi dalam hal usaha adalah mendapatkan informasi terbaru tentang kondisi perkembangan usaha calon debitur. Diperlukan evaluasi terhadap kemampuan calon debitur dalam menjalankan dan mengembangkan usaha, perolehan pendapatan, dan biaya-biaya yang dikeluarkan. Di samping itu, aktivitas usaha calon debitur tersebut harus tergolong ramai dan stok barang harus sesuai dengan perputaran usaha atau transaksi dari jenis usaha tersebut. Pemeriksaan persediaan barang harus disesuaikan dengan waktu aktivitas transaksi dari jenis usaha tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah kredit yang akan diberikan dapat menambah sumber pembayaran kembali. Semua hasil verifikasi usaha dirangkum pada Laporan Analisis Debitur dan Usaha (LADU) dan Memorandum Persetujuan Kredit (MPK) yang penulis lampirkan pada lampiran 2 dan 8.
Bagi pengusaha, lama usaha minimum satu tahun di bidang usaha yang sama. Bila kurang dari satu tahun, maka harus ada garansi/penanggung dari anggota keluarga yang telah mempunyai pengalaman usaha dan menandatangani pernyataan ikut menjamin (borgtoch/personal guarantee).
Bagi individu berpenghasilan tetap, lama kerja minimum dua tahun di tempat kerja yang sama. Bila masa kerja kurang dari dua tahun harus memberikan surat referensi dari tempat kerja sebelumnya.
Bagi perusahaan yang mengajukan permohonan kredit kolektif untuk para karyawannya, maka petugas akan berkunjung ke perusahaan tersebut dan melakukan pengecekan informasi status pegawai, jabatan, gaji dan lama kerja karyawan-karyawan tersebut ke bagian kepegawaian/SDM/payroll/bendahara. Hasil verifikasi yang diperoleh dari tempat calon debitur bekerja dirangkum di Laporan Analisis Debitur dan Usaha (LADU).
Selain itu, petugas juga akan mencari keterangan status calon debitur dan melakukan verifikasi perusahaan tempat calon debitur bekerja. Verifikasi tersebut meliputi:
a) Perusahaan tempat calon debitur bekerja sudah ada kerja sama dengan BPR (kredit kolektif).
b) Perusahaan tersebut mempunyai minimal 10 orang pegawai.
c) Perusahaan tempat calon debitur bekerja harus terlihat aktivitas usahanya.
d) Perusahaan tersebut mempunyai perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku
e) Perusahaan tersebut mempunyai telepon (fixed line).
f) Perusahaan bukan industri rumah tangga atau usaha pengrajin.
4. Prosedur Analisis
Tahap selanjutnya adalah AO akan menganalisis usaha debitur (untuk kredit modal kerja, kredit investasi, kredit kolektif dan kredit dengan agunan deposito atau tabungan) meliputi perhitungan modal kerja dan perputaran persediaan barang (inventory turn over), days on hand dan disposable income.
a. Perhitungan Modal Kerja
Dokumen ringkas yang disertakan bersama Memorandum Persetujuan Kredit (MPK) diisi lengkap termasuk data modal kerja. Adapun yang dimaksud dengan modal kerja adalah nilai piutang dagang ditambah persediaan barang, kemudian dikurangi dengan hutang. Rumusnya adalah sebagai berikut:




b. Perputaran Persediaan Barang (inventory turn over)
Yaitu perbandingan antara penjualan dengan persediaan barang yang ditujukan untuk memperlihatkan sejauh mana tingkat perputaran persediaan barang dalam suatu usaha. Rumusnya adalah:

c. Days on hand (DOH) untuk persediaan, piutang dagang, dan utang dagang
1) DOH untuk persediaan adalah jumlah hari persediaan barang yang ada di tempat calon debitur. Cara perhitungannya adalah:

2) DOH untuk piutang dagang adalah jumlah hari persediaan barang yang ada di tempat calon debitur. Cara perhitungannya adalah:

3) DOH untuk utang dagang adalah jumlah hari persediaan barang yang ada di tempat calon debitur. Cara perhitungannya adalah:

d. Verifikasi perhitungan disposable income (pendapatan bersih yang bisa dibelanjakan).
Disposable income adalah pendapatan bersih dikurangi pengeluaran usaha pribadi calon debitur, atau dikurangi cicilan pinjaman yang dimiliki atau dikurangi cicilan pinjaman yang akan diberikan. Contoh perhitungan disposable income untuk pengusaha tidak berpenghasilan tetap (dengan tanggungan lima orang):
Pendapatan usaha Rp 50.000.000,00
Pengeluaran usaha:
HPP Rp 35.000.000,00
Sewa/kontrak Rp 5.000.000,00
Gaji pegawai Rp 5.000.000,00
Transportasi Rp 1.000.000,00
Pengeluaran lain Rp 1.000.000,00
Total Pengeluaran Usaha Rp 42.000.000,00
Penghasilan:
Keuntungan usaha Rp 8.000.000,00
Penghasilan istri Rp 2.000.000,00
Total penghasilan Rp 10.000.000,00
Pengeluaran pribadi:
Biaya pribadi (UMR) Rp 820.000,00
Tanggungan ke-1 Rp 410.000,00
Tanggungan ke-2 Rp 328.000,00
Tanggungan ke-3 Rp 246.000,00
Tanggungan ke-4 Rp 246.000,00
Tanggungan ke-5 Rp 246.000,00
Total Pengeluaran Rp 2.296.000,00
Penghasilan bersih Rp 7.704.000,00
Maksimum angsuran pinjaman yang
masih tersedia (60% x sisa penghasilan bersih) Rp 4.622.400,00
Angsuran pinjaman saat ini Rp 2.000.000,00
Maksimum angsuran untuk pinjaman baru Rp 2.622.400,00
Disposable income Rp 3.081.600,00
IDIR 150%
Cara menghitung angsuran kredit:



5. Penilaian Agunan
AO akan berkunjung ke lokasi agunan berupa tanah dan bangunan, kios atau sejenisnya atau melihat fisik kendaraan yang diagunkan oleh calon debitur. Hasil survei dicatat pada Hasil Pemeriksaan Agunan (HPA) yang sesuai dengan jenis agunannya (Lampiran 4 s.d. Lampiran 7) dan harus membubuhkan tanda tangan di kolom yang telah disediakan. Apabila terjadi perbedaan informasi nilai pasar agunan, maka diambil nilai terendah.
Bila calon debitur ingin memperoleh kredit namun dokumen agunannya masih berada pada bank pinjamannya terdahulu, maka dapat dilakukan tahap proses pengambilalihan kredit (credit take over). Proses ini dilakukan dengan syarat pinjamannya pada bank terdahulu sudah lunas, namun, dokumen agunannya masih dalam proses pengembalian.
Langkah-langkah penilaian untuk masing-masing jenis agunan berbeda-beda. Penulis akan menjelaskan langkah-langkah penilaian tersebut berdasarkan jenis agunan yang dipilih debitur.
a) Penilaian untuk Agunan Berupa Tanah
Bila agunan calon debitur berupa tanah, maka langkah pemeriksaannya adalah AO melakukan cek informasi atas agunan tanah yang diberikan secara detail, melakukan interview dengan pihak ketiga untuk mendapatkan tambahan informasi yang diperlukan misalnya kondisi tanah, perkiraan nilai pasar atas agunan tanah. Hasil pengecekan ini wajib dicatat pada HPA untuk tanah dan bangunan.
Kategori agunan berupa tanah kosong antara lain: tanah sawah yang produktif, tanah pekarangan, tanah tambak yang produktif, tanah kebun dan tanah darat.
b) Penilaian untuk Agunan Berupa Bangunan
AO melakukan cek kondisi bangunan secara detail, interview dengan pihak ketiga untuk mendapatkan tambahan informasi yang diperlukan. Hasil pengecekan ini wajib dicatat di HPA untuk tanah dan bangunan.
Selanjutnya, bandingkan nilai bangunan yang tercantum dalam bukti lunas PBB terakhir dengan nilai pasar bangunan yang berlaku setelah dikurangi nilai penyusutan. Dari hasil perbandingan tersebut diambil nilai yang terendah. Apabila bukti lunas PBB tidak ada, maka kredit harus ditolak.
Beberapa kondisi agunan tanah dan atau bangunan yang dihindari dan tidak dibiayai diantaranya: terkena pelebaran jalan /penggusuran, terkena jalur hijau, lokasi berdekatan dengan lokasi tempat maksiat, tanah kuburan, tanah dalam sengketa, pabrik yang masih aktif, di bawah tegangan tinggi, tanah sekolahan, bangunan yang sebagian atau seluruhnya digunakan sebagai sarana umum dan atau sosial seperti masjid, gereja, dan sebagainya.
c) Penilaian untuk Agunan Berupa Toko/Kios dan sejenisnya
AO melakukan cek informasi atas agunan berupa toko sejenisnya yang diberikan secara detail dan melakukan interview dengan pihak ketiga untuk mendapatkan tambahan informasi yang diperlukan misalnya kondisi toko dan perkiraan nilai pasar). Hasil pengecekan dicatat pada HPA untuk toko/kios yang terlampir. Selanjutnya, AO dapat memperkirakan nilai toko sejenisnya lalu divalidasikan dengan salah satu pihak ketiga, misalnya kepala dinas pasar.
Beberapa kondisi yang dihindari/tidak dibiayai adalah memiliki status kontrak dengan pihak ketiga (bukan hak sewa dari Pemda) atau dalam sengketa.
d) Penilaian mobil dan sepeda motor
AO melakukan cek informasi atas agunan mobil atau sepeda motor yang diberikan secara detail dari minimal dua sumber informasi. Lalu, AO melakukan survei kondisi agunan dan keaslian dokumen-dokumennya. Setelah hasil diperoleh, AO dapat memperkirakan nilai atas agunan tersebut kemudian divalidasikan dengan pihak ketiga, misalnya dealer setempat.
Setelah agunan dinilai layak dan disepakati, maka dapat dilakukan serah terima dokumen jaminan asli dari debitur kepada BPR dengan cara mengisi formulir Tanda Terima Surat Jaminan. Formulir tersebut penulis lampirkan pada Lampiran 9.
6. Persetujuan Kredit oleh Komite Kredit
Komite Kredit merupakan tim pembuat keputusan kredit yang terdiri dari petugas yang ditunjuk oleh Direksi, Pimpinan Cabang dan Direksi. Mereka akan mempelajari secara detail rekomendasi yang disampaikan oleh AO atau Account Officer beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Direksi wajib melakukan pengecekan karakter dan mengenal secara baik calon debitur kepada pihak ketiga dan melakukan pengecekan tujuan pinjaman kepada calon debitur dengan menggunakan formulir Laporan Verifikasi Debitur (Lampiran 3).
Dengan menandatangani Memorandum Persetujuan Kredit, seluruh anggota Komite Kredit bertanggung jawab terhadap semua informasi yang telah diverifikasi dan tercantum di dokumen kredit. Pada saat Direksi dan Dewan Komisaris memberi persetujuan kredit, maka penilaian usaha, karakter dan agunan dipastikan memenuhi persyaratan dan telah dilakukan sesuai ketentuan yang telah diatur.
7. Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan
Tahap-tahap ini meliputi:
a. Administrasi Kredit mempersiapkan perjanjian kredit untuk kredit yang telah disetujui. Setiap pembukaan fasilitas pinjaman baru harus didahului dengan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani sesuai ketentuan kebijakan kredit yang berlaku.
b. Setelah calon debitur menandatangani Perjanjian Kredit dan Pengikatan agunan, maka calon debitur akan menerima Jadwal Angsuran.
c. KTP dan KK penjamin wajib diperlihatkan dan diverifikasi pada waktu pengikatan agunan.
8. Pencairan Kredit
Administrasi Kredit membuat Bukti Pencairan Kredit yang telah disetujui sebelum diserahkan ke bagian Operasional. Lalu, bagian Operasional memastikan bahwa persetujuan kredit telah dilengkapi dan perjanjian kredit dengan debitur telah dilakukan sebelum pinjaman kredit dicairkan. Bukti Pencairan Kredit terdiri dari nama debitur, nomor registrasi aplikasi kredit, nomor rekening pinjaman, jumlah pinjaman, data agunan dan sebagainya. Bukti ini dapat dilihat pada Lampiran 10.
Setelah itu, Customer Service akan mempersiapkan pembukaan rekening kredit bagi debitur. Hal ini diperlukan untuk memudahkan proses pencairan dan pembayaran angsuran yang dilakukan dengan melakukan debet dan kredit rekening tabungan debitur di BPR.
Setelah pembukaan rekening debitur selesai dan telah mendapat persetujuan dari Administrasi Kredit, maka Customer Service dapat segera melakukan proses pencairan atau droping kredit kepada rekening debitur. Selanjutnya, AO dan Marketing wajib melakukan monitoring setiap hari atas pencairan kredit yang dilakukan pada hari sebelumnya, dengan membubuhkan paraf pada Daftar Registrasi atas Pencairan Kredit.



4.2.2 Pembahasan
Menurut teori, prosedur pemberian kredit terdiri atas sembilan tahap yakni:
1. Pengajuan berkas-berkas
2. Penyelidikan berkas pinjaman
3. Wawancara I
4. On the Spot
5. Wawancara II
6. Keputusan kredit
7. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
8. Realisasi kredit
9. Penyaluran/penarikan dana
Sementara itu, prosedur pemberian kredit yang dilaksanakan di PT BPR Mitradana Madani Cabang William Iskandar Medan terdiri atas delapan tahap yaitu:
1. Pengisian formulir aplikasi kredit
2. Prosedur verifikasi oleh Account Officer (AO)
3. Verifikasi melalui On the Spot
4. Prosedur analisis
5. Penilaian agunan
6. Prosedur persetujuan kredit
7. Perjanjian kredit dan pengikatan agunan
8. Pencairan kredit
Dari kedua versi tersebut, terdapat perbedaan yaitu BPR melakukan prosedur analisis terhadap kelayakan calon debitur dan usahanya sedangkan pada teori, hal tersebut tidak disebutkan.
Perbedaan lain adalah prosedur pemberian kredit di BPR pada langkah pertama berupa pengisian formulir aplikasi kredit sedangkan pada teori, langkah pertama adalah pengajuan berkas-berkas yang berbentuk proposal. Perbedaan kedua langkah tersebut adalah BPR menggunakan formulir permohonan kredit kepada para calon debiturnya sedangkan teori menyebutkan bahwa permohonan kredit dilakukan dengan membuat proposal. Tata cara atau metode dalam permohonan pengajuan kredit seperti itu pada masing-masing instansi seperti BPR atau bank lainnya tergantung dari kebijakan instansi tersebut. BPR menggunakan formulir khusus untuk setiap calon debiturnya yang bertujuan untuk memudahkan calon debitur dan pihak BPR sendiri jika sewaktu-waktu mereka ingin melakukan pemeriksaan terhadap beberapa debitur dalam waktu yang singkat mengingat jumlah debitur yang sangat banyak. Demikian juga calon debitur, mereka hanya perlu mengisi formulir dan memberikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan tidak perlu membuat proposal yang mungkin akan merepotkan dan menyulitkan mereka. Hal ini hanya berkaitan dengan efisiensi tenaga dan waktu saja.
Prosedur verifikasi oleh AO memiliki maksud yang sama dengan penyelidikan berkas pinjaman. Prosedur verifikasi tersebut meliputi penyelidikan terhadap dokumen-dokumen debitur, apakah telah lengkap dan sesuai dengan yang dipersyaratkan sehingga prosesnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jadi, tidak ada perbedaan antara prosedur verifikasi oleh AO dengan tahap penyelidikan berkas pinjaman.
Tahap wawancara pada teori dilakukan dua kali yaitu wawancara I dan wawancara II setelah dilakukan on the spot. Wawancara I bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya kebutuhan calon debitur sehingga petugas bank dapat menyarankan jenis/fitur kredit yang sesuai dengan kebutuhannya dan wawancara II dilakukan agar calon debitur dapat melengkapi kekurangan berkas yang diketahui setelah dilakukan on the spot terhadap jaminan atau usahanya.
Sementara itu, pada BPR, tahap wawancara juga dilakukan dua kali. Pertama, ketika calon debitur mengisi formulir aplikasi kredit dan kedua, wawancara dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan on the spot.
Perbedaan lainnya yaitu tahap realisasi kredit dan penarikan/pencairan dana yang disebutkan pada teori digabungakan oleh BPR pada tahap akhir yaitu tahap pencairan kredit.
Dari penjelasan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa prosedur pemberian kredit pada BPR sama halnya dengan prosedur yang disebutkan pada teori.

1 komentar:

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut